Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) adalah kerangka utama Kurikulum 2013 yang memandu perumusan tujuan, materi, dan penilaian pembelajaran. KI memuat gambaran umum capaian yang diharapkan pada setiap jenjang, sedangkan KD menjabarkan kompetensi spesifik yang harus dikuasai peserta didik.
Sejak penerapannya, KI dan KD telah mengalami beberapa revisi untuk menyesuaikan perkembangan ilmu pengetahuan, kebutuhan pembelajaran, dan kebijakan pendidikan nasional. Memahami revisi ini penting bagi guru dan mahasiswa calon guru agar perangkat ajar yang digunakan selaras dengan ketentuan terbaru.
Halaman ini memuat dokumen resmi KI dan KD beserta riwayat perubahannya, sehingga dapat menjadi rujukan terpercaya dalam merancang pembelajaran yang relevan dan mutakhir.
KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR TAHUN 2014 - AWAL (VERSI 1)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014
Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014
Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014
Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014
Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR TAHUN 2016 - (VERSI 2)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RepubliIndonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Peraturan ini menetapkan Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) sebagai acuan pembelajaran di semua jenjang pendidikan dasar dan menengah, yaitu:
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs)
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK)
KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR TAHUN 2018 - (VERSI 3)
Peraturan ini menetapkan Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) sebagai acuan pembelajaran di semua jenjang pendidikan dasar dan menengah, yaitu:
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs)
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
Peraturan ini salah satunya menetapkan Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) sebagai acuan pembelajaran di Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK)
KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR TAHUN 20202 - (VERSI 4)
Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas untuk Kondisi Khusus adalah Keputusan Kepala Balitbang dan Perbukuan No. 018/H/KR/2020 tentang KI dan KD K-13 untuk PAUD, Pendidikan Dasar, dan SMA pada kondisi khusus.