Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. SNP diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.Â
Terdapat 8 Standar Nasional pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, serta 3 Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia
DOKUMEN RUJUKAN
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
1. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025)
2. STANDAR ISI (Permendikdasmen No. 12 Tahun 2025)
3. STANDAR PROSES (Permendikdasmen No. 12 Tahun 2025)
4. STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN (Permendikbud No. 21 Tahun 2022)
5. STANDAR TENAGA KEPENDIDIKAN
6. STANDAR SARANA DAN PRASARANA (Permendikbudristek No 22 Tahun 2023 )
7. STANDAR PENGELOLAAN (Permendikbudristek No 47 Tahun 2023)
8. STANDAR PEMBIAYAAN (Permendikbudristek No 18 Tahun 2023)
RINCIAN
1. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kriteria minimum yang menunjukkan kesatuan kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan peserta didik setelah menyelesaikan pendidikan pada satuan satuan pendidikan tertentu.
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Tenaga Kependidikan, Standar Sarana Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan.
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, kecuali bagi peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini.
Penggunaan Standar Kompetensi Lulusan bagi peserta didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan peserta didik berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh ahli.
Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Komptensi Lulusan (K-2006)
Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Komptensi Lulusan (K-2013)
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Standar Komptensi Lulusan (K-2013)
Permendikbud Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Komptensi Lulusan (K-Merdeka)
Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Standar Komptensi Lulusan (K-Merdeka)
2. STANDAR ISI
Pengertian Standar Isi
Standar Isi adalah kriteria minimum yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Ruang Lingkup
Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan. Ruang lingkup materi tersebut dirumuskan berdasarkan:
muatan wajib yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
konsep keilmuan; dan
jalur, jenjang, serta jenis pendidikan.
Ruang Lingkup Materi Berdasarkan Konsep Keilmuan
Perumusan ruang lingkup materi berdasarkan konsep keilmuan disusun sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, seni, dan budaya.
Ruang Lingkup Materi Berdasarkan Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan
Ruang lingkup materi berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dirumuskan sesuai dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Regulasi Tentang Standar Isi
1. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi (K-2006)
2. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksana SKL dan SI
3. Permendikbud Nomor 63 Tahun 2013 Tentang Standar Isi (K-2013)
4. Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi (K-2013)
5. Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi (K-Merdeka)
6. Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi (K-Merdeka)
7. Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Standar Isi (K-Merdeka)
3. STANDAR PROSES
Pengertian Standar Proses
Standar Proses adalah kriteria minimum proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Ruang Lingkup
Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal. Cakupan standar proses meliputi:
perencanaan pembelajaran;
pelaksanaan pembelajaran; dan
penilaian proses pembelajaran.
Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas untuk merumuskan:
capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;
cara untuk mencapai tujuan belajar; dan
cara menilai ketercapaian tujuan belajar.
Tujuan pembelajaran
Langkah atau kegiatan pembelajaran
Penilaian atau asesmen pembelajaran
a. Interaktif. Pelaksanaan pembelajaran yang interaktif dirancang untuk memfasilitasi interaksi yang sistematis dan produktif antara Pendidik dengan Peserta Didik, sesama Peserta Didik, dan antara Peserta Didik dengan materi belajar.
b. Inspiratif. Â Pelaksanaan pembelajaran yang inspiratif dirancang untuk memberi keteladanan dan menjadi sumber inspirasi positif bagi Peserta Didik.
c. Menyenangkan. Pelaksanaan pembelajaran yang menyenangkan dirancang agar Peserta Didik mengalami proses belajar sebagai pengalaman yang menimbulkan emosi positif.Â
d. Menantang. Pelaksanaan pembelajaran yang menantang dirancang untuk mendorong Peserta Didik terus meningkatkan kompetensinya melalui tugas dan aktivitas dengan tingkat kesulitan yang tepat.
e. Memotivasi Peserta Didik untuk Berpartisipasi Aktif.Â
f. Memberikan Ruang bagi Peserta Didik untuk Berkreasi, Mengembangkan Diri Sesuai Bakat, Minat, Perkembangan Fisik, dan Emosional Peserta Didik.
3. Penilaian proses pembelajaran.
Penilaian proses pembelajaran adalah asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik setelah pelaksanaan pembelajaran minimal satu kali dalam satu semester.
Siapa yang Dapat Melakukan Penilaian Proses Pembelajaran?
Sesama pendidik
Kepala satuan pendidikan
Peserta didik
Cara Penilaian oleh Sesama Pendidik
Berdiskusi mengenai proses perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
Mengamati proses pelaksanaan pembelajaran
Melakukan refleksi terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
Cara Penilaian oleh Kepala Satuan Pendidikan
Membangun budaya reflektif yang dilakukan untuk mendorong terjadinya refleksi atas proses pembelajaran secara terus-menerus dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran itu sendiri
Memberi umpan balik yang konstruktif untuk memberikan masukan, saran, dan keteladanan kepada Pendidik untuk peningkatan kualitas pembelajaran
Cara Penilaian oleh Peserta Didik
Penilaian oleh Peserta Didik dilakukan dengan asesmen oleh Peserta Didik yang diajar langsung oleh Pendidik yang bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya.
Regulasi Tentang Standar Proses
1. Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses (K-2006)
2. Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses (K-2013)
3. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses (K-2013)
4. Permendikbud Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses (K-Merdeka)
4. STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Pengertian Standar Penilaian Pendidikan
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimum mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik.
Prosedur Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik
Penyusunan tujuan penilaian
Pemilihan dan/atau pengembangan instrumen penilaian
Pelaksanaan penilaian
Pengolahan hasil penilaian
Pelaporan hasil penilaian
Bentuk Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik
Penilaian formatif
Penilaian sumatif
Regulasi Tentang Standar Penilaian Pendidikan
1. Permendikbudristek Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian (K-2013)
2. Permendikbudristek Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian (K-2013)
3. Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian (K-Merdeka)
4. STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Pengertian Standar Penilaian Pendidikan
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimum mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik.
Prosedur Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik
Penyusunan tujuan penilaian
Pemilihan dan/atau pengembangan instrumen penilaian
Pelaksanaan penilaian
Pengolahan hasil penilaian
Pelaporan hasil penilaian
Bentuk Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik
Penilaian formatif
Penilaian sumatif
Regulasi Tentang Standar Penilaian Pendidikan
1. Permendikbudristek Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian (K-2013)
2. Permendikbudristek Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian (K-2013)
3. Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian (K-Merdeka)
5. STANDAR TENAGA KEPENDIDIKAN
6. STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Pengertian Standar Sarana dan Prasarana
Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria minimum sarana dan prasarana yang harus tersedia pada satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Standar Sarana dan Prasarana pada pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah terdiri atas komponen sarana, prasarana, sarana spesifik dan prasarana spesifik.
Sarana spesifik merupakan sarana yang berlaku untuk pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Prasarana spesifik merupakan sarana yang berlaku untuk:
pendidikan anak usia dini;
pendidikan kejuruan; dan
pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Regulasi Tentang Standar Sarana dan Prasarana
Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana
Perka BSKAP 048/2023 tentang Juknis Standar Sarana dan Prasarana pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen
7. STANDAR PENGELOLAAN
Pengertian Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan adalah kriteria minimum mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif.
Standar Pengelolaan pendidikan meliputi:
perencanaan kegiatan pendidikan;
pelaksanaan kegiatan pendidikan; dan
pengawasan kegiatan pendidikan.
Regulasi Tentang Standar Pengelolaan
1. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
2. Permendikbudristerk Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan
3. Keputusan Kepala BSKAP tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Rombel
8. STANDAR PEMBIAYAAN
Pengertian Standar Pembiayaan
Standar pembiayaan adalah kriteria minimum komponen pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Standar Pembiayaan digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan. Pembiayaan pendidikan yang dimaksud terdiri atas:
biaya investasi; dan
biaya operasional.
Regulasi Tentang Standar Pembiayaan